Pertanyaan:
Arti TM dan ® dalam Merek Dagang
Saya berkeinginan membuat advertising dan ingin mencantumkan label
terdaftar, kira-kira di merek tersebut (nama restoran) label apa yang
sebaiknya di tulis, TM atau ®? Perbedaan label ® (registered) dengan TM
(Trade Mark)? Dasar hukum undang-undangnya apa? Mohon penjelasan. Terima
kasih
Jawaban :
Dari pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda tanyakan adalah mengenai penggunaan simbol TM dan ® pada label merek dagang,
bukanlah mengenai labelnya. Label yang kami maksudkan adalah
“sepotong
kertas (kain, logam, kayu, dan sebagainya) yang ditempelkan pada barang
dan menjelaskan tentang nama barang, nama pemilik, tujuan, alamat, dan
sebagainya” (sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Mengenai
penggunaan simbol-simbol TM atau ® di sekitar merek, dalam praktik di
dunia Internasional sebagaimana kami kutip dari buku “Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah” yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (hlm. 17) dijelaskan bahwa:
“Penggunaan ®, TM (Trade Mark),
SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan merupakan
sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun
demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk
menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah
merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya
pelanggaran. Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan,
sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol
lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. SM kadang-kadang digunakan
untuk merek jasa.”
Dari penjelasan tersebut kiranya jelas perbedaan antara simbol TM dan ® maupun SM.
Mengenai penggunaan simbol TM dan ® ini tidak kita temui pengaturannya dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
(“UU Merek”). Jadi, memang terhadap pencantuman simbol tersebut di
sekitar merek tidaklah diwajibkan secara hukum dan tidak diberikan
perlindungan hukum.
Pencantuman simbol ® hanyalah
sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek dagang tersebut sudah
didaftarkan. Dan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa kata-kata atau
simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.
Untuk
menentukan mana yang lebih tepat dicantumkan pada merek Anda, perlu
dilihat apakah merek dagang restoran Anda sudah terdaftar dalam Daftar
Umum Merek atau belum (Lihat Pasal 3 UU Merek). Jika merek dagang restoran Anda belum terdaftar sebaiknya simbol ®
tidak Anda gunakan. Pencantuman simbol TM kiranya lebih tepat. Namun,
bila merek dagang restoran Anda sudah terdaftar, Anda dapat mencantumkan
simbol ® maupun TM.
Jadi,
peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU Merek sendiri
tidak mengatur mengenai penggunaan simbol-simbol TM atau ®. Pencantuman simbol TM dan ®
tidaklah diwajibkan juga tidak dilarang. Sehingga, dapat kami katakan
bahwa hal tersebut hanyalah tumbuh dalam praktik untuk memudahkan dalam
mengenali suatu merek dagang apakah sudah terdaftar atau belum.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
by : hukumonline.com
thanks gan penjelasannya...
ReplyDeletesolder uap